Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsí Eselon I Kementerian Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah. Selanjutnya kami menjabarkan Peraturan/ Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut ke dalam Keputusan nomor 481/20110 /2010 dengan tujuan :
1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan negeri dan swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2010/2011;
2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Oleh karena itu kami harapkan para Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Tengah melaksanakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011 dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
copy link dibawah ini
http://www.pdkjateng.go.id/images/files/Kaldik.zip
Artikel Terkait:
Artikel Pendidikan
- arti gambar lambang dan logo kabupaten pati
- Pedoman Lengkap Sertifikasi 2011 - terbaru dan akurat
- Pengertian dan cara kerja mesien diesel
- Cara Membuat Poster di Microsoft Publisher - desain web instan
- PENGUMUMAN HASIL UN Ujian Nasional SMA, SMP, SD 2011 terpercaya terbaru
- Contoh Cover Muka
- IPA-Definisi/Pengertian Angin Dan Teori Proses Terjadinya Angin
- Contoh Tugas akhir mata kuliah bahasa Indonesia
- PENGERTIAN DASAR DEFINISI LOGIKA DAN ALGORITMA
- Makalah Penjasker Tentang Rekreasi dan Narkoba
0 comments:
Posting Komentar