pawai polisi |
Maksud dan tujuan menggunakan lajur kiri serta menyalakan lampu pada siang hari guna menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang sering menimpa pengendara sepeda motor.
Dengan menyalakan lampu pada siang hari, pengendara sepeda motor akan terhindar dari kecelakaan disebabkan terlihat oleh kendaraan lain, baik dari arah berlawanan maupun yang searah. Hal itu diatur dalam Pasal 293 Ayat 1 jo Pasal 107 Ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Namun, sejumlah pengendara sepeda motor kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2010), mengatakan, imbauan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari manfaatnya kurang optimal.
"Karena, para pengendara sepeda motor diminta menggunakan lajur di sebelah kiri. Artinya, mereka hanya berjalan bersama sesama pengendara sepeda motor. Selain itu, jarak antara sepeda motor yang satu dan yang lain biasanya hanya sekitar 1-2 meter karena kondisi jalanan yang padat sehingga manfaat lampu kurang optimal," kata Anto (40), warga Cipayung, Jakarta Timur.
Artikel Terkait:
layanan Masyarakat
- Pengertian hukum jenis - jenis hukum dan penjelasannya
- Pengertian etika - sekaligus penjelasan tentang arti etika moral dan etiket
- 'Ikan Duyung' Gegerkan Kepulauan Selayar
- 7 Cara Sembuhkan Sakit Kepala Tanpa Obat !
- Kunci sukses dan anda butuhkan
- Alat Pembayaran Nontunai SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
- Alat Pembayaran Tunai SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
- Evolusi Alat Pembayaran SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
- SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
- Jual Kacamata Minus Rembang
0 comments:
Posting Komentar